Senin, 01 Agustus 2011

Sekilas tentang Hukum Agraria

A. PENGERTIAN HUKUM AGRARIA

Hukum agraria adalah keeluruhan kaidah hokum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agraria.

- Agraria : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan termasuk ruang angkasa.

- Bumi : permukaan bumi, tubuh bumi, dan kekayaan di bawah air.

- Air : air laut, perairan pedalaman.

- Ruang angkasa : ruang angksa di atas bumi dan lautan.

Negara berwenang untuk mengatur :

1. Peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan.

2. Hubungan hokum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.

3. Hubungan hokum anatara orang dan perbuatan hokum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

B. SEJARAH HUKUM AGRARIA

Sebelum Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku ( sebelum tanggal 24 September 1960 ) hukum agrarian di Indonesia bersifat dualistis, karena Hukum Agraria pada waktu itu bersumber pada Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat.

Hukum Agraria yang berdasarkan pada Hukum Perdata Barat yang berlaku sebelum tanggal 24 September 1960, tersusun dari sumber yang berasal dari pemerintah jajahan, sehingga tidak mustahil bahwa di dalamnya terselubung tujuan pemerintahan jajahan yang hanya menguntungkan pihaknya. Keadaan semacam ini berakibat bahwa beberapa ketentuan hukum Agraria yang berlaku pada waktu itu menjadi bertentangan dengan kepentingan rakyat Indonesia.

Hukum Perdata Barat yang menyangkut Agraria tersebut diberlakukan hanya bagi orang – orang yang termasuk ke dalam golongan Eropa dan golongan timur asing, adapun tanah-tanah yang dikuasai oleh kedua golongan penduduk tersebut dinamakan tanah dengan hak-hak barat.

Tanah dengan hak Adat adalah yang tunduk pada tanah hukum Adat dan khusus berlaku bagi golongan penduduk bumiputra (pribumi). Dan corak Hukum Agraria yang dualistis ini berlaku sampai dengan Tahun 1959, dan pada waktu itu pemerintah berusaha untuk dalam waktu dekat melahirkan Hukum Agraria baru yang bersifat Nasional.

Pada tanggal 24 September 1960, di undangkanlah Undang-Undang No.5 Tahun 1960 melalui Lembaran Negara 1960 No.104 yaitu Undang-Undang mengatur tentang Agraria , yang diberi nama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dengan berlakunya UUPA sejak Tanggal 24 September 1960 maka ada beberapa peraturan tertulis yang mengatur tentang agraria yang dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut) . Hukum Agraria baru disusun dengan dasar Hukum Adat , sehingga hukum Agraria Adat mempunyai peran penting dalam sejarah lahirnya UUPA. Dengan berlakunya UUPA tidak berarti bahwa hak ulayat tidak diakui lagi. Hak ulayat tersebut masih diakui sejauh tidak mengganggu atau menghambat pembangunan nasional untuk kepentingan umum.

Dapat dikatakan bahwa Hukum Agraria yang mengatur bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hukum adat sejauh tidak sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara (Pasal 5 UUPA) . Semua hak atas tanah dinyatakan berfungsi sosial (Pasal 6 UUPA

Tujuan hukum agraria adalah :

1. Meletakkan dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi rakyat dan Negara, terutama rakyat tani dalam rangka menuju ke masyarakat adil dan makmur..

2. Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.

3. Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

C. ASAS – ASAS HOKUM AGRARIA NASIONAL ADALAH :

1. Asas Kesatuan.

Pasal 1 (1) UUPA seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia.

2. Asas nasionalisme

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.

3. Asas dikuasai oleh Negara

Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).

4. Asas hukum adat yang disaneer

Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.

5. Asas fungsi social

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA).

6. Asas kebangsaan atau (demokrasi)

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah

7. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)

Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.

8. Asas gotong royong

Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).

9. Asas unifikasi

Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.

10. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)

Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

D. Hak-hak atas tanah

1. Hak milik

Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA

Mempunyai sufat turun temurun

Terkuat dan terpenuh

Mempunyai fungsi social

Dapat beralih atau dialihkan

Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk

Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum

Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu

2. Hak guna bangunan

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.

Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun

Hak yang harus didaftarkan

Dapat beralih karena pewarisan

Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96

Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).

Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96).

Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)

E. Lain-Lain.

1. Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

§ Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.

§ Persil adalah nomor pokok wajib pajak.

§ Korsil adalah klasifikasi atas tanah.

§ Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.

§ Dasar hukum pendaftaran tanah :

o UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.

o PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997

Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :

§ Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.

§ Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)

§ Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)

§ Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997):

o Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

o Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.

o Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.